KABUPATEN CIREBON — DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna tentang Hantaran Bupati terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2025, di Ruang Abhimata Paripurna, Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (11/7/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi menyampaikan nota pengantar ringkasan dokumen rancangan KUA-PPAS TA 2025.

Dalam penyampaiannya, Wahyu menjelaskan, rancangan KUA-PPAS TA 2025 mempertimbangkan isu strategis pembangunan daerah. Maka, fokus pembangunan Kabupaten Cirebon adalah peningkatan perekonomian daerah dan sumber daya manusia yang berdaya saing.

Wahyu mengatakan, pembangunan ekonomi diarahkan pada percepatan ekonomi yang berkualitas, di antaranya pertumbuhan yang menciptakan pemerataan pendapatan, pengentasan kemiskinan, membuka kesempatan kerja yang luas, serta menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan.

Hal ini didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Cirebon Nomor 72 tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2025.

Dalam penyampaian nota pengantarnya, ia juga menyinggung soal dinamika ekonomi global, baik di Asia maupun ASEAN. Wahyu juga menjelaskan soal tren positif pertumbuhan ekonomi nasional. Pertumbuhan ekonomi yang positif itu mendorong perbaikan lapangan kerja secara nasional.

“Sejalan dan mempertimbangkan hal-hal tersebut (pertumbuhan ekonomi), maka prioritas pembangunan daerah Kabupaten Cirebon tahun 2025 diarahkan pada pelaksanaan tujuh prioritas pembangunan,” ucap Wahyu.

Ketujuh prioritas pembangunan Kabupaten Cirebon pada 2025, di antaranya pendidikan merata dan berkualitas berbasis Iptek, pelayanan kesehatan sesuai standar dan terjangkau, perekonomian inklusif dan berdaya saing, serta ketahanan pangan, kualitas dan taraf hidup masyarakat, serta sistem perlindungan sosial, keamanan dan ketahanan daerah, infrastruktur memperhatikan kualitas lingkungan hidup, dan reformasi birokrasi serta inovasi pelayanan.

“Penyusunan rancangan PPAS tahun 2025 ini, secara umum disusun secara rasional dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah, dan skala prioritas pembangunan daerah. Dalam hal ini, belanja daerah tidak akan melampaui kemampuan pendapatan dan pembiayaan daerah,” jelasnya.

“Prinsip dalam pengelolaan keuangan, maka pendapatan daerah diproyeksikan pada besaran pendapatan yang optimis tercapai. Sedangkan pada sisi belanja, merupakan batas tertinggi yang dapat dibelanjakan,” imbuhnya.

Ia juga menerangkan soal kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) 2025. Dalam kerangka APBD itu, disebutkan pula soal pendapatan asli daerah (PAD), target pajak daerah, retribusi hingga pengelolaan hasil kekayaan daerah.

Wahyu juga menjelaskan soal proyeksi pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer. Dan, proyeksi tentang target belanja daerah juga disampaikan dalam nota pengantar rancangan KUA-PPAS TA 2025.

“Dokumen rancangan yang telah disampaikan dan akan dibahas untuk disepakati bersama menjadi KUA-PPAS definitif sebagai dasar penyusunan RKA-SKPD tahun anggaran 2025,” tukasnya. (DISKOMINFO)