KABUPATEN CIREBON — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Cirebon di Ruang Abhimata Gedung DPRD, Jumat (9/8/2024).

Agenda rapat ini adalah penyampaian pengantar nota keuangan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024.

“Kita hari ini dapat bersilaturahmi untuk mengikuti rapat paripurna DPRD, dalam rangka penyampaian pengantar nota keuangan Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Cirebon TA 2024,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan, perubahan APBD TA 2024 melibatkan beberapa kebijakan pokok, yaitu kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan pembiayaan.

Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, serta kebutuhan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, dan jenis belanja.

Beberapa rincian perubahan mencakup, Pendapatan Asli Daerah (PAD), turun dari Rp934,68 miliar menjadi Rp853,45 miliar. Kemudian pendapatan transfer, naik dari Rp2,98 triliun menjadi Rp3,67 triliun.

“Untuk belanja daerah, kenaikannya dari Rp4,04 triliun menjadi Rp4,75 triliun,” ujarnya.

Untuk menutup defisit anggaran, lanjut Wahyu, penerimaan utama berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan pencairan dana cadangan.

Ia berharap, bahwa pembahasan bersama DPRD dapat dilaksanakan sesuai jadwal, agar Raperda tentang Perubahan APBD TA 2024 dapat ditetapkan sebagai Perda sesuai rencana.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Anggaran DPRD yang telah membahas rancangan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024.

“Perubahan rencana kerja pembangunan daerah tahun 2024 disusun dengan mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat, serta merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional,” tuturnya. (DISKOMINFO)