KABUPATEN CIREBON — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya menghadiri rapat paripurna dengan agenda Persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJD) Kabupaten Cirebon Tahun 2024-2045. Rapat digelar di ruang Abhimata Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu (7/8/2024).
Wahyu Mijaya mengapresiasi DPRD Kabupaten Cirebon yang telah menggelar rapat paripurna dan pansus Raperda tentang RPJD 2024-2045. Pembahasan hingga persetujuan Raperda tentang RPJD 2024-2045 dilakukan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh pimpinan dan para anggota dewan yang terhormat, selama proses pembahasan dokumen RPJD. Dokumen RPJD 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pedoman, arah dan landasan yang menjadi penyelenggaraan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun ke depan,” ucap Wahyu dalam sambutannya.
Ia mengatakan, RPJD 2024-2045 selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) 2025-2045, dan RPJD Jabar tahun 2025-2045. Capaian dalam RPJD Kabupaten Cirebon 2024-2045 merupakan target utama yang diterapkan dalam arah kebijakan melalui indikator-indikator.
“Dengan disetujuinya dokumen RPJD 2025-2045, diharapkan menjadi langkah kemajuan menuju penetapan Perda tentang RPJD Kabupaten Cirebon 2024-2045. Setelah persetujuan ini, tentunya masih memungkinkan adanya penyempurnaan substansi dokumen RPJD melalui pelaksanaan evaluasi raperda yang akan dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat,” katanya.
“Mari, kita wujudkan kesejahteraan rakyat yang merata dan berkeadilan,” tambahnya.
Selain persetujuan Raperda tentang RPJD Kabupaten Cirebon 2024-2045, agenda rapat paripurna juga membahas tentang Hantaran Bupati terharap Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Wahyu mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan APBD 2024 ada beberapa perubahan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, yang sebelumnya telah disepakati bersama antara Pemkab Cirebon dan DPRD.
“Kebijakan perubahan diambil berdasarkan perubahan perkiraan sumber-sumber pendapatan dari sektor potensial. Sedangkan, alokasi anggaran pada belanja yang bersifat wajib, mengikat, prioritas dan strategis dapat dilakukan perubahan,” imbuhnya.
Dalam sambutannya, ia juga memaparkan tentang berbagai pertimbangan tentang perubahan KUA-PPAS 2024. Selain itu, Wahyu juga menyinggung mengenai program-program prioritas daerah. (DISKOMINFO)