KABUPATEN CIREBON — Bupati Cirebon Imron bersama Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun 2025 kepada buruh pabrik rokok.

Pemberian BLT itu dilakukan secara simbolis di PT Sinar Grage Jaya, Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Senin (17/11/2025).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan pemanfaatan DBHCHT di bidang kesejahteraan masyarakat.

Bupati Imron menyampaikan, penyaluran DBH CHT tahun ini berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Ia menjelaskan, pada periode 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menerima alokasi DBH CHT sebesar Rp1.912.500.000.

Dana itu disalurkan kepada 2.550 buruh pabrik rokok yang telah terdata, serta masyarakat lain sesuai ketentuan.

“Bantuan langsung tunai ini diharapkan dapat memberikan andil dalam meningkatkan kesejahteraan buruh rokok dan pemulihan perekonomian di daerah, tentunya di tengah ancaman inflasi dan ketidakpastian situasi global,” ujar Imron.

Imron menambahkan, buruh pabrik rokok akan menerima BLT sebesar Rp750.000 per jiwa. Ia menegaskan, BLT DBH CHT termasuk bagian dari pembinaan lingkungan sosial untuk memberikan rasa keadilan dan mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Menurutnya, bantuan tersebut secara makro juga dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan berkontribusi pada penurunan angka kemiskinan.

Senada disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi, DBH CHT menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah.

Ia menjelaskan, dana ini berfungsi meningkatkan kemampuan daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial masyarakat.

“Pemerintah pusat memberikan dana ini sebagai bentuk partisipasi dalam pemberdayaan daerah dan membantu daerah mengembangkan potensinya,” kata Hafidz.

“Keterlibatan daerah dalam pengelolaan dana ini dapat meningkatkan pelayanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” sambungnya.

Hafidz menegaskan, pengelolaan DBH CHT dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga dapat berperan dalam pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesehatan masyarakat, termasuk di daerah yang belum terjangkau.

Dalam bidang kesejahteraan sosial, DBH CHT diarahkan sebagai instrumen keadilan sosial dan pemberdayaan ekonomi, khususnya bagi masyarakat rentan serta pekerja industri tembakau.

Hafidz menjabarkan sejumlah regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan, mulai dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023, hingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 dan 72 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Penggunaan DBH CHT.

Landasan daerah tertuang dalam Keputusan Bupati Cirebon Nomor 400.9.14.5/Kep.679 – Dinsos/2025 tentang Penerima BLT DBH CHT.

Ia menambahkan, bantuan disalurkan melalui Bank BJB kepada buruh pabrik rokok, masing-masing sebesar Rp750.000, sesuai total anggaran sebesar Rp1.912.500.000. (DISKOMINFO)