Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Cirebon adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengelola, menyimpan, dan menyediakan informasi publik secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. PPID Kabupaten Cirebon memiliki peran strategis dalam memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik1.
PPID Kabupaten Cirebon menyediakan berbagai layanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat, baik secara online melalui website resmi maupun secara langsung di pusat layanan informasi. Informasi yang disediakan meliputi berbagai data publik, seperti informasi tentang daerah, badan, kecamatan, dan kelurahan2.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menghubungi PPID Kabupaten Cirebon, Anda dapat mengunjungi situs resmi mereka di PPID Kabupaten Cirebon atau menghubungi mereka melalui telepon (0231) 8330580 atau email ppid@cirebonkab.go.id.