KABUPATEN CIREBON — Tradisi dan kuliner khas Kabupaten Cirebon mendapatkan pengakuan lebih tinggi dengan ditetapkannya tradisi Nadran dan Empal Gentong sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada akhir Agustus 2024.

Penetapan ini menambah daftar WBTbI dari Kabupaten Cirebon, setelah tahun lalu Sega Jamblang, kerupuk Melarat dan seni Brai juga resmi diakui.

Menurut Sumarno, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon, penetapan ini merupakan langkah penting untuk melestarikan budaya Cirebon.

“Kami berupaya melestarikan budaya dengan mengadakan festival di setiap kecamatan. Ini adalah salah satu cara agar masyarakat lebih mengenal dan mencintai budaya daerahnya,” ujarnya.

Perlu diketahui, Nadran merupakan tradisi syukuran masyarakat pesisir Cirebon sebagai ungkapan rasa syukur atas hasil laut yang melimpah.

Prosesi Nadran melibatkan arak-arakan, doa bersama, serta pelarungan sesajen ke laut, yang mencerminkan penghormatan terhadap alam dan memperkuat ikatan sosial di antara warga.

Selain tradisi, Cirebon juga dikenal dengan kuliner khasnya, seperti Empal Gentong, yang terdiri dari daging dan jeroan sapi yang dimasak dalam kuah santan kuning dengan bumbu rempah khas.

Empal Gentong bukan sekadar makanan, tapi juga representasi dari warisan kuliner Cirebon yang kaya rasa dan sejarah. Diharapkan, dengan pengakuan sebagai WBTbI, Empal Gentong semakin dikenal dan dilestarikan oleh masyarakat luas.

Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen melestarikan dan mengembangkan kebudayaan lokal.

“Harapan kami, penetapan ini menjadi titik awal kemajuan kebudayaan daerah dan menjadi tugas bersama antara pemerintah dan masyarakat,” kata Sumarno.

Dengan berbagai festival budaya, diharapkan Nadran dan Empal Gentong semakin dikenal di tingkat lokal maupun internasional, disamping mempertegas posisi Cirebon sebagai daerah yang kaya akan budaya dan tradisi. (DISKOMINFO)