KABUPATEN CIREBON — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon tahun 2024.

Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar di Hotel Aston Cirebon, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Jumat (20/9/2024).

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, mengungkapkan bahwa total jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT mencapai 1.744.235 orang. Jumlah ini terdiri dari 880.707 pemilih laki-laki dan 863.528 pemilih perempuan.

Untuk menampung jumlah pemilih tersebut, KPU telah menyiapkan 3.316 Tempat Pemungutan Suara (TPS) reguler. Selain itu, terdapat dua TPS khusus yang disediakan di lapas narkotika, masing-masing untuk 471 pemilih di TPS1 dan 381 pemilih di TPS2, seluruhnya laki-laki.

Dalam kesempatan tersebut, Esya juga menjelaskan adanya penyesuaian antara Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPT. Beberapa data ganda yang terdeteksi baik di antarprovinsi maupun antarkota telah dihapus.

“Data pemilih selalu dinamis, karena adanya perubahan jumlah penduduk, seperti perpindahan tempat tinggal dan kematian,” jelasnya.

KPU Kabupaten Cirebon bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memastikan validitas data pemilih. “Dengan bantuan Bawaslu, kami dapat menghasilkan data yang lebih valid dan berkualitas,” ujar Esya.

Esya juga menegaskan, bahwa KPU telah mengakomodasi pemilih pemula, terutama mereka yang baru memasuki usia 17 tahun atau yang sudah menikah. Namun, ia mengakui masih ada kemungkinan terdapat pemilih yang belum terdaftar.

Untuk itu, KPU akan memperbarui DPT khusus tujuh hari sebelum hari pemilihan, guna memastikan semua pemilih yang memenuhi syarat terakomodasi.

Selain itu, KPU juga membuka ruang hingga 30 hari sebelum hari pemilihan untuk pemilih yang ingin mengajukan Daftar Pemilih Tambahan (DPtb). Mekanisme ini ditujukan bagi pemilih yang pindah lokasi.

“Kami telah menetapkan DPT pada 22 September, dan akan melaksanakan pengundian serta penetapan nomor urut pasangan calon pada 23 September mendatang,” tambah Esya.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat mengungkapkan adanya temuan Bawaslu terkait 14 pemilih yang perlu dilakukan perbaikan data.

Setelah diverifikasi, 13 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat, sementara 1 pemilih dinyatakan memenuhi syarat. Temuan ini tersebar di enam kecamatan di Kabupaten Cirebon.

“KPU harus segera menindaklanjuti temuan ini. Setelah DPT ditetapkan, tidak boleh ada lagi perbaikan data,” tegas Sadarudin.

Ia berharap, proses perbaikan data ini dapat diselesaikan sesegera mungkin. “Kami akan terus mengawasi dan memastikan saran perbaikan ini dijalankan oleh KPU,” pungkasnya.

Dengan penetapan DPT ini, KPU Kabupaten Cirebon berharap proses Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan, terutama dalam memastikan bahwa hak suara seluruh masyarakat Cirebon dapat tersalurkan dengan baik. (DISKOMINFO)