KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon berkomitmen untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan maupun pelecehan. Pemkab Cirebon berencana membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Rencana pembentukan UPDT PPA itu dibahas dalam rapat koordinasi para pemangku layanan PPA yang digagas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon, di Hotel Apita Cirebon, Senin (28/10/2024). Rapat koordinasi itu dihadiri perwakilan Kementerian Pemberdayaan PPA.
Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya mengapresiasi sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah terkait kebijakan pembentukan UPDT PPA. Wahyu menegaskan, Pemkab Cirebon berkomitmen untuk mengoptimalkan segala sumber daya dalam melindungi perempuan dan anak.
“Kemudian beberapa hal lainnya yang terus bisa kita lakukan, kita coba lakukan pembentukan UPTD PPA. Mudah-mudahan nantinya lembaganya terbentuk, semakin bisa mengoptimalkan perlindungan bagi perempuan dan anak,” kata Wahyu usai menghadiri rapat koordinasi layanan PPA.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan, Pemkab Cirebon mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan kasus kekerasan perempuan dan anak. Ia tak ingin kasus kekerasan perempuan dan anak tak terlaporkan, sehingga tidak bisa ditangani oleh Pemkab Cirebon dan pihak yang berwajib.
“Memang yang paling bagusnya adalah tidak ada lagi kasus pelecehan dan kekerasan, atau segala bentuk seperti itu,” ucap Wahyu.
Wahyu lantas menjelaskan soal data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Secara data, lanjut dia, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terlapor sepanjang Januari hingga Oktober 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Sepanjang 2024, Pemkab Cirebon menerima laporan sebanyak 31 kasus. Sedangkan, pada 2021 sebanyak 101 kasus, dan 2023 sebanyak 107 kasus.
“Jadi, kalau dilihat dari yang melaporkan, sebetulnya turun. Pada 2022 hingga 2023, rata-rata antara delapan sampai dengan sembilan (kasus) dalam satu bulan. Tahun ini rata-rata tiga kasus dalam satu bulannya,” beber Wahyu.
Ia pun mengapresiasi kinerja DPPKBP3A dan lembaga lainnya yang turut membantu dalam hal penanganan perlindungan PPA. Kebijakan serta inovasi yang dilakukan Pemkab Cirebon, dikatakan Wahyu, berpengaruh terhadap penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Oleh karena itu, sekali lagi kami haturkan terima kasih kepada tim yang bekerja dengan baik. Tetapi, kita juga mewaspadai jangan sampai ada korban yang tidak melaporkan,” tutup Wahyu.
Biro Perencanaan dan Keuangan Kementerian Pemberdayaan PPA, Dwi Budi Prasetyo Supardi mengapresiasi langkah Pemkab Cirebon yang berhasil menurunkan angka kasus kekerasan perempuan dan anak.
Kementerian Pemberdayaan PPA juga mengapresiasi upaya Pemkab Cirebon untuk terus menyosialisasikan kepada masyarakat terkait hak-hak perempuan dan anak.
“Secara survei, Alhamdulillah, Bu Eni (Kepala DPPKBP3A Kabupaten Cirebon) menyampaikan adanya penurunan (kasus). Pada tahun 2021 ada sekitar 26 persen prevalensi kekerasan, dan di 2024 menjadi 24 persen,” katanya.
Budi menerangkan, bahwa hasil koordinasi dengan DPPKBP3A Kabupaten Cirebon sesuai dengan mandat Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pemkab Cirebon bakal membentuk UPTD PPA.
Di mana unit ini secara langsung melayani penanganan kasus yang menjerat perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon.
Ia juga mengapresiasi kebijakan pro perempuan dan anak yang dilakukan Kabupaten Cirebon melalui Pembentukan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan (UPTD) Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P5A) Kabupaten Cirebon.
Namun, lanjut dia, untuk memaksimal pemberdayaan dan pelindungan perempuan-anak perlu juga dibentuk UPTD PPA.
“Sehingga nantinya, kalau dari sisi penganggaran pemerintah, DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk perlindungan perempuan dan anak, baik fisik maupun nonfisik bisa dilakukan. Salah satunya soal shelter, itu bisa didanai secara DAK fisik,” ucap Budi.
“Memang di 2025, Kabupaten Cirebon tidak mendapatkan alokasi (DAK). Tetapi mudah-mudahan, tahun 2026, tentunya dengan hadirnya UPTD PPA tadi tinggal finalisasi untuk penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) dan juga komitmen daerah,” sambungnya.
“Selain ada satgas dan juga Montekar tingkat desa, yang menjadi salah satu kriteria digelontorkannya DAK fisik,” imbuhnya. (DISKOMINFO)