
Kabupaten Cirebon – Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat peran komunikasi publik dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cirebon, Diskominfo berkolaborasi menggelar kampanye edukatif bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” pada ajang Ngampar Musik Fest Wisata Kuliner Trusmi, Jumat (25/7/2025) malam.
Kegiatan ini menjadi salah satu strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan dari peredaran rokok tanpa cukai. Kabupaten Cirebon kini tidak hanya menjadi jalur lintasan, tetapi juga wilayah tujuan peredaran rokok ilegal, sehingga dibutuhkan sinergi lintas sektor untuk mengatasinya.
Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon menyampaikan bahwa peran media sangat penting dalam memperkuat pesan-pesan edukasi publik. Melalui kampanye ini, Diskominfo mengajak insan pers menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyebarkan informasi yang benar sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat.
Ketua PWI Kabupaten Cirebon, Mamat Rahmat, mengungkapkan bahwa media memiliki tanggung jawab moral untuk ikut serta dalam pemberantasan rokok ilegal.
“Peran media bukan hanya memberitakan, tapi mencerahkan. Memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa membeli rokok ilegal adalah tindakan yang merugikan negara dan mengancam kesehatan,” ujarnya.
Mamat juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan etika jurnalistik, khususnya terhadap tawaran promosi yang melanggar aturan.
“Kalau ada tawaran iklan yang berkaitan dengan rokok ilegal, tentu harus ditolak. Media harus jadi pilar edukasi, bukan justru memperkuat arus distribusi barang ilegal,” tegasnya.
Pendekatan kampanye melalui festival musik dan kuliner ini dinilai efektif dalam menarik perhatian masyarakat dari berbagai kalangan. Diskominfo menilai langkah PWI tersebut sejalan dengan misi pemerintah daerah untuk menghadirkan edukasi publik yang kreatif, inklusif, dan dekat dengan warga.
Dalam kesempatan yang sama, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pratama Kantor Bea Cukai Cirebon, Dimas Teguh Pratama, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah menyita hampir 100 juta batang rokok ilegal di wilayah kerjanya, dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp7 miliar dan nilai barang mencapai Rp16 miliar.
Menurut Dimas, pencegahan melalui edukasi jauh lebih efektif dibandingkan hanya mengandalkan penindakan hukum.
“Kalau bisa berhenti merokok, itu yang terbaik. Tapi kalau pun tetap merokok, pilihlah yang legal. Ini bukan sekadar soal cukai, tapi juga soal kualitas dan hak konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono, menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal berdampak langsung pada pendapatan daerah.
“Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sangat tergantung dari kepatuhan masyarakat. Kalau rokok ilegal terus beredar, maka pendapatan daerah untuk sektor kesehatan dan kesejahteraan pun ikut tergerus,” katanya.
Dadang juga menyoroti bahaya kesehatan yang ditimbulkan rokok ilegal karena tidak melalui proses uji mutu dan standar kesehatan.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga ancaman bagi kesehatan masyarakat. Karena itu, edukasi seperti ini perlu diperluas hingga ke tingkat desa,” tambahnya.
Diskominfo Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dengan media, Bea Cukai, dan seluruh pemangku kepentingan. Melalui sinergi tersebut, diharapkan masyarakat semakin sadar bahwa rokok ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan bersama.