KABUPATEN CIREBON — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan SSTP MSi, menekankan pentingnya kompetensi pengurus Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) dalam mengelola layanan keuangan di tingkat desa.

Hal ini disampaikannya, saat menghadiri penandatanganan kerja sama antara Bumdesma Sumber Rezeki Wong Gegesik Lembaga Keuangan Desa (LKD) dengan Bank BJB Cabang Sumber, Kamis (26/9/2024).

Nanan menjelaskan, bahwa Bumdesma yang bergerak di bidang keuangan desa harus dikelola lebih profesional dibandingkan Bumdes biasa, karena pengurusnya harus mampu meyakinkan pihak perbankan atau investor untuk bekerja sama.

“Bumdesma LKD ini harus dikelola dengan optimal, agar dapat menarik minat perbankan dan investor untuk mendukung pengembangan usaha di desa,” ujar Nanan.

Ia juga menyoroti pentingnya dukungan dari berbagai pihak, terutama terkait program Kredit Mesra Nol Persen, yang merupakan bagian dari inisiatif Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Program tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat desa mengakses layanan keuangan dengan lebih mudah, sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap rentenir yang meresahkan.

Menurut Nanan, optimalisasi pengelolaan Bumdesma akan menjadi kunci keberhasilan program-program keuangan desa, terutama dalam memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Semenyara itu, Pemimpin Cabang BJB Sumber, Taupan Selamat Wibawa, menjelaskan perjanjian tersebut diluncurkan untuk meningkatkan layanan perbankan di kawasan Gegesik. Tahap awal kerja sama ini, akan menjadikan Bumdesma sebagai Agen Laku Pandai BJB.

“Bumdesma akan berperan seperti mini bank, memberikan layanan perbankan, seperti pembukaan rekening, penarikan, dan penyetoran tunai kepada masyarakat sekitar,” ujar Taupan.

Ke depannya, diharapkan Bumdesma juga bisa menjadi jaringan kantor BJB untuk pelayanan kredit.

Sedangkan Ujang Sehu, Koordinator Bumdesma Sumber Rezeki Wong Gegesik LKD, menambahkan bahwa kerja sama ini merupakan proyek percontohan.

“Kami berharap, program ini bisa diikuti oleh Bumdesma di 22 kecamatan lainnya setelah Peraturan Bupati terkait diselesaikan,” ujar Ujang.

Ia menegaskan, bahwa langkah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022, yang mendorong transformasi Bumdes menuju Bumdesma.

“Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui layanan perbankan yang lebih mudah diakses,” tutupnya. (DISKOMINFO)