KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon telah menyelesaikan pembongkaran bangunan liar berupa warung remang-remang (warem) Goa Macan yang terletak di Desa Palimanan Barat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Rabu (31/7/2024).
Proses pembongkaran melibatkan tiga alat berat excavator yang dikerahkan oleh Pemkab Cirebon untuk meratakan puluhan warem yang ada di lokasi tersebut.
Pj Bupati Cirebon, Drs Wahyu Mijaya SH MSi, yang meninjau langsung pembongkaran tersebut, menyatakan bahwa pembongkaran ini telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga.
“Alhamdulillah, beberapa pemilik warem telah melakukan pembongkaran secara mandiri berdasarkan tahapan peringatan yang telah diberikan,” ungkap Wahyu.
Ia menambahkan, bahwa warem Goa Macan telah berdiri sejak 54 tahun yang lalu dan terdiri dari 55 bangunan, dimana 26 di antaranya dianggap telah meresahkan warga sekitar.
“Dari data yang kami peroleh, hari ini kami membongkar 26 bangunan warem dari total 55 bangunan yang ada,” jelasnya.
Sebagai solusi bagi pihak-pihak yang terdampak oleh pembongkaran ini, Pemkab Cirebon menawarkan pelatihan-pelatihan yang disediakan oleh Balai Latihan Kerja (BLK) pemerintah.
“Kami memberikan solusi berupa pelatihan kerja bagi mereka yang sebelumnya bekerja di warem ini,” kata Wahyu.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, menegaskan bahwa operasi penutupan warem ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
“Pembongkaran ini mendapat dukungan dari masyarakat, karena mereka merasa terganggu dengan keberadaan warem-warem tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, bahwa kendala utama yang dihadapi selama ini adalah minimnya koordinasi dan kesiapan dari berbagai pihak. Namun, pembongkaran kali ini didukung oleh Polresta Cirebon yang juga turut mengerahkan personel untuk menjaga keamanan.
“Alhamdulillah, dalam proses pembongkaran ini, tidak ada perlawanan dari pihak manapun,” tegas Imam.
Setelah pembongkaran, pihaknya meminta pemerintah desa setempat untuk memanfaatkan aset desa yang ada, agar memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
“Kami meminta Pemdes untuk mengelola aset desa ini dengan baik, sehingga dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” jelasnya.
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan rutin dengan melakukan patroli di lokasi tersebut, untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas ilegal yang muncul di kemudian hari. (DISKOMINFO)