Sebelum melakukan kegiatan usaha, Investor yang memerlukan lokasi di Kabupaten Cirebon wajib terlebih dahulu memperoleh perijinan sebagai berikut :
1. Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi dari Bupati Cirebon, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1993 (kantor Bappeda). Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut: • Mengisi Formulir permohonan dengan materai yang cukup kepada Bupati melalui Kepala Bappeda • Foto kopi KTP • Foto kopi pendirian perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum • Foto kopi NPWP • Foto kopi surat tanah • Gambar denah/ peta lokasi tanah • Proposal Proyek dan Jumlah Investasi Retribusi: • Kegiatan Industri Rp. 100/m2 • Kegiatan Perumahan Rp. 50/m2 • Kegiatan Pertokoan/Perdagangan/Jasa Rp. 100/m2 • Kegiatan Pariwisata Rp. 50/m2 • Kegiatan Home Industri/Kerajinan Rp. 25/m2 • Kegiatan Pertanian Rp. 25/m2
2. Ijin Lokasi, sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2000 tentang Ijin Lokasi (kepada Kantor Pertanahan). Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut: • Surat Permohonan • Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi • Akta Pendirian perusahaan (bagi perusahaan yang berbadan hukum) • NPWP (bagi perusahaan non fasilitasi) • Pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah sesuai dengan harga jual umum, NJOP dan kesepakatan. • Uraian rencana proyek/proposal yang akan dibangun. • Surat persetujuan presiden/BKM (bagi perusahaan PMA/PMDN) atau persetujuan prinsip dan instansi teknis bagi non PMA/PMDN. • Surat keterangan sebagai anggota REI bagi perusahaan pembangunan perumahan. • Surat pernyataan mengenai tanah yang sudah dikuasai/dimiliki oleh perusahaan pemohon yang merupakan satu group dengannya baik yang ada didaerah maupun diluar daerah. • Gambar kasar/sketsa tanah yang dimohon • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Retribusi: • Luas s/d 2 Ha Rp. 300/m2 • Luas lebih dari 2 Ha s/d 5 Ha, setiap kelebihan 2 Ha Rp. 250/m2 • Lebih dari 5 Ha s/d 10 Ha Rp. 200/m2 • Lebih dari 10 Ha s/d 25 Ha, setiap kelebihan 10 Ha Rp. 150/m2 • Luas lebih dari 25 Ha, setiap kelebihan dari 25 Ha? Rp. 100/m2
3. Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2000 (kepada Dinas Cipta Karya). Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut: • Foto kopi KTP • Sertifikat Tanah/status tanah • Kartu Tanda Penduduk (KTP) • Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi • Ijin Lokasi • Tanda lunas PBB • Sketsa/ Gambar Kasar Bangunan • Gambar/Perhitungan Konstruksi • Hasil penelitian tanah/untuk bangunan bertingkat Retribusi berdasarkan Perda No. 13 Tahun 1998: • Rumah Tinggal Non Konstruksi Rp. 879,83 /m2 • Rumah Tinggal Konstruksi Rp. 3.079,78 /m2 • Perusahaan Kelas I (Kontruksi) Rp. 4.404,03 /m2 • Perusahaan Kelas II (Non Konstruksi) Rp. 4.226,00 /m2
4. Ijin Gangguan (HO), sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2000 (kepada Bagian Perekonomian Daerah Setda). Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut: • Fotocopy KTP • Fatwa Pengarahan Lokasi • Ijin Lokasi • Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) • Ijin Tetangga diketahui Kepala Desa dan camat diatas segel/materai Rp. 6.000,- • Surat Tanah/Kepemilikan/Perolehan atas Tanah • Rencana tata letak mesin/peralatan dan perlengkapan bangunan industri yang telah disetujui oleh Pimpinan Perusahaan, pemohon atau yang dikuasakan • Rekomendasi dari Dinas/Instansi terkait • Tanda Lunas PBB tahun berjalan • Ditinjau TIM • Map 5 (lima) buah Retribusi: (Luas yg digunakan untuk usaha dan Sarana penunjang .rupiah)x tarif/m2 x indeks lokasi x indeks gangguan • Tarif > 0 s/d 500 m2 Rp. 500/m2 > 501 s/d 2000 m2 Rp. 400/m2 > 2001 m2 ke atas Rp. 300/m2 • Indeks Lokasi > Kawasan Industri = 2 > Kawasan Perdagangan = 3 > Kawasan Wisata = 4 > Kawasan Perumahan = 5 • Indeks Gangguan > Kecil = 1 > Sedang = 2 > Tinggi = 3
5. Ijin Perdagangan (kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan) pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut: • Foto kopi Fatwa Pengarahan Lokasi • Foto kopi Surat Ijin tempat Usaha (SITU) bagi usaha pertokoan dan perdagangan, atau Surat Ijin Undang-undang Gangguan (SIUUG atau HO) bagi kegiatan produksi/ industri atau kegiatan lain yang berdampak lingkungan, yang dikeluarkan oleh Bagian Perekonomian Setwilda • Foto kopi KTP dan PAs foto Direktur/ pemilik perusahaan, materai serta bukti pembayaran Uang Jaminan Perusahaan UJP dan Biaya Administrasi Perusahaan (BAP) dari Bank BNI 1946. • Bagi Perusahaan yang berbadan hukum (CV, PT, Koperasi, badan usaha lainnya) dilampiri pula oleh : foto kopi akte pendirian perusahaan, daftar riwayat hidup direktur, struktur organisasi perusahaan, dan laporan neraca awal perusahaan. Retribusi: • Modal Perusahaan Rp. 5 Juta s/d Rp. 50 Juta Rp.50.000,- • Modal Perusahaan Rp. 50 Juta s/d Rp.100 Juta Rp.100.000,- • Modal Perusahaan Rp. 100 Juta s/d Rp.150 Juta Rp.150.000,- • Modal Perusahaan Rp. 150 Juta s/d Rp.200 Juta Rp.250.000,- • Modal Perusahaan Rp. 200 Juta s/d Rp.500 Juta Rp.300.000,- • Modal Perusahaan Rp.500 juta Rp.500.000,-
6. Ijin Perdagangan (kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan) pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut: • Foto kopi surat ijin teknik dari instansi yang berwenang, misalnya: SIUP dari Kantor Perdagangan, Ijin Industri dari Perindustrian, Ijin Pariwisata dari Dinas Pariwisata dan lain-lain; • SITU atau SIUUG/ HO dari bagian perekonomian, dan KTP direktur/ pemilik perusahaan; • Bagi perusahaan berbadan hukum dilampiri pula : akte pendirian perusahaan atau rekomendasi dari instansi berwenang, KTP Direktur, KTP pengurus/ pemegang saham sesuai akte, dan mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan sesuai dengan bentuk badan usaha. Retribusi: • Perorangan Rp. 50.000,- • Koperasi Rp. 50.000,- • Persekutuan Komanditer Rp.100.000,- • Firma Rp. 100.000,- • Perusahaan Terbatas Rp. 250.000,- • Perusahaan Asing Rp. 500.000,- • Bentuk perusahaan lainnya Rp. 100.000,-
7. Ijin Perdagangan (kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan) pembuatan Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk keperluan ekspor. Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut: • Bill of Leading (BL), dikeluarkan oleh Maskapai pelayanan, merupakan jaminan bahwa barang ekspor tersebut benar-benar telah dikirim oleh eksportir • Packing List yaitu perincian barang secara lengkap termasuk uraian bahan baku • Invoice (Faktur) untuk mengetahui secara detail mengenai warna, volume dan harga satuan barang • Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai pelaksanaan Ekspor barang dan dipergunakan untuk pendataan lengkap tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan ekspor suatu barang • Pra Laporan Pemeriksaan Sementara (Pra LPS) yang dikeluarkan oleh Sucofindo untuk mengecek kebenaran barang ekspor.
8. Jenis Ijin Industri yaitu IUI (Ijin Usaha Industri) dengan dasar hukum UU No. 5 Tahun 1984, KepMenperindag No. 589/MPP/KEP/10/1999, Kepmenperindag No. 590/MPP/10/1999. Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut: • Permohonan yang bersangkutan • Akta pendirian perusahaan (bagi yang berbadan hukum) • Foto Copy KTP • Foto Copy NPWP • Foto Copy Ijin Gangguan • SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) • BAP (Pemerikasaan Administrasi dan Lapangan) • 2 (dua) buah materai @ Rp. 6.000,- • Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) (khusus untuk IUI) • Ijin Lokasi (khusus untuk IUI) Retribusi: • Modal Perusahaan Rp. 5 Juta s/d Rp. 50 Juta Rp.50.000,- • Modal Perusahaan > Rp. 50 Juta s/d Rp. 100 Juta Rp.75.000,- • Modal Perusahaan > Rp. 100 Juta s/d Rp. 200 Juta Rp.50.000,- • Modal Perusahaan > Rp. 200 Juta s/d Rp. 500 Juta Rp.50.000,- • Modal Perusahaan > Rp. 500 Juta s/d Rp. 1 Milliyar Rp.300.000,- • Modal Perusahaan > Rp. 1 Millyar s/d 5 Millyar Rp.500.000,- • Modal diatas Rp. 5 Millyar Rp. 500.000,- + Rp. 200.000,- untuk setiap penambahan Rp.1.000.000,-
9. Ijin Penambangan Daerah (SIPD), sesuai dengan PERDA nomor 80 tahun 2001. Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut: • Mengisi formulir permohonan • Foto copy Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi • Foto copy KTP • Berita Acara hasil peninjauan TIM SIPD • Dokumen UKL / UPL • Penyetoran uang jaminan reklamasi yang besarnya ditentukan oleh SIPD
Pajak Galian C • Pajak = Tonase/bulan galian C x harga dasar galian C x 20%
|
|
|
8-Sep-2010
/ 16:33 WIB |
| Kurs |
Jual |
Beli |
| USD |
9100.00 |
8900.00 |
| SGD |
6776.45 |
6603.45 |
| HKD |
1171.45 |
1143.75 |
| CHF |
9043.10 |
8818.10 |
| GBP |
14080.00 |
13718.00 |
| AUD |
8347.30 |
8128.30 |
| JPY |
109.23 |
105.80 |
| SEK |
1252.65 |
1214.55 |
| DKK |
1562.45 |
1511.55 |
| CAD |
8690.50 |
8456.50 |
| EUR |
11560.05 |
11279.05 |
| SAR |
2436.20 |
2364.20 |
|
|