Log in
"TERWUJUDNYA MASYARAKAT KABUPATEN CIREBON YANG BERIMAN, SEHAT, CERDAS DAN SEJAHTERA"
Perijinan Usaha PDF Print E-mail
Sebelum melakukan kegiatan usaha, Investor yang memerlukan lokasi di Kabupaten Cirebon wajib terlebih dahulu memperoleh perijinan sebagai berikut :
 

1.  Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi dari Bupati Cirebon, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 1993 (kantor Bappeda).

Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
•    Mengisi Formulir permohonan dengan materai yang cukup kepada Bupati melalui Kepala Bappeda
•    Foto kopi KTP
•    Foto kopi pendirian perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum
•    Foto kopi NPWP
•    Foto kopi surat tanah
•    Gambar denah/ peta lokasi tanah
•    Proposal Proyek dan Jumlah Investasi
 
Retribusi:
•    Kegiatan Industri Rp. 100/m2
•    Kegiatan Perumahan Rp. 50/m2
•    Kegiatan Pertokoan/Perdagangan/Jasa Rp. 100/m2
•    Kegiatan Pariwisata Rp. 50/m2
•    Kegiatan Home Industri/Kerajinan Rp. 25/m2
•    Kegiatan Pertanian Rp. 25/m2
 

2.  Ijin Lokasi, sesuai dengan Perda Nomor 2 tahun 2000 tentang Ijin Lokasi (kepada Kantor Pertanahan).

Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
•    Surat Permohonan
•    Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi
•    Akta Pendirian perusahaan (bagi perusahaan yang berbadan hukum)
•    NPWP (bagi perusahaan non fasilitasi)
•    Pernyataan kesanggupan akan memberikan ganti rugi dan atau menyediakan tempat penampungan bagi pemilik tanah sesuai dengan harga jual umum, NJOP dan kesepakatan.
•    Uraian rencana proyek/proposal yang akan dibangun.
•    Surat persetujuan presiden/BKM (bagi perusahaan PMA/PMDN) atau persetujuan prinsip dan instansi teknis bagi non PMA/PMDN.
•    Surat keterangan sebagai anggota REI bagi perusahaan pembangunan perumahan.
•    Surat pernyataan mengenai tanah yang sudah dikuasai/dimiliki oleh perusahaan pemohon yang merupakan satu group dengannya baik yang ada didaerah maupun diluar daerah.
•    Gambar kasar/sketsa tanah yang dimohon
•    Kartu Tanda Penduduk (KTP)
 
Retribusi:
•    Luas s/d 2 Ha Rp. 300/m2
•    Luas lebih dari 2 Ha s/d 5 Ha, setiap kelebihan 2 Ha Rp. 250/m2
•    Lebih dari 5 Ha s/d 10 Ha Rp. 200/m2
•    Lebih dari 10 Ha s/d 25 Ha, setiap kelebihan 10 Ha Rp. 150/m2
•    Luas lebih dari 25 Ha, setiap kelebihan dari 25 Ha? Rp. 100/m2
 

3.  Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2000 (kepada Dinas Cipta Karya).

Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
•    Foto kopi KTP
•    Sertifikat Tanah/status tanah
•    Kartu Tanda Penduduk (KTP)
•    Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi
•    Ijin Lokasi
•    Tanda lunas PBB
•    Sketsa/ Gambar Kasar Bangunan
•    Gambar/Perhitungan Konstruksi
•    Hasil penelitian tanah/untuk bangunan bertingkat
 
Retribusi berdasarkan Perda No. 13 Tahun 1998:
•    Rumah Tinggal Non Konstruksi Rp. 879,83 /m2
•    Rumah Tinggal Konstruksi Rp. 3.079,78 /m2
•    Perusahaan Kelas I (Kontruksi) Rp. 4.404,03 /m2
•    Perusahaan Kelas II (Non Konstruksi) Rp. 4.226,00 /m2
 

4.  Ijin Gangguan (HO), sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2000 (kepada Bagian Perekonomian Daerah Setda).

Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
•    Fotocopy KTP
•    Fatwa Pengarahan Lokasi
•    Ijin Lokasi
•    Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
•    Ijin Tetangga diketahui Kepala Desa dan camat diatas segel/materai Rp. 6.000,-
•    Surat Tanah/Kepemilikan/Perolehan atas Tanah
•    Rencana tata letak mesin/peralatan dan perlengkapan bangunan industri yang telah disetujui oleh Pimpinan Perusahaan, pemohon atau yang dikuasakan
•    Rekomendasi dari Dinas/Instansi terkait
•    Tanda Lunas PBB tahun berjalan
•    Ditinjau TIM
•    Map 5 (lima) buah
 
Retribusi:
(Luas yg digunakan untuk usaha dan Sarana penunjang .rupiah)x tarif/m2 x indeks lokasi x indeks gangguan
•    Tarif
     >    0 s/d 500 m2 Rp. 500/m2
     >    501 s/d 2000 m2 Rp. 400/m2
     >    2001 m2 ke atas Rp. 300/m2
•    Indeks Lokasi
     >    Kawasan Industri = 2
     >    Kawasan Perdagangan = 3
     >    Kawasan Wisata = 4
     >    Kawasan Perumahan = 5
•    Indeks Gangguan
     >    Kecil = 1
     >    Sedang = 2
     >    Tinggi = 3
 

5.  Ijin Perdagangan (kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan) pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).

Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
•    Foto kopi Fatwa Pengarahan Lokasi
•    Foto kopi Surat Ijin tempat Usaha (SITU) bagi usaha pertokoan dan perdagangan, atau Surat Ijin Undang-undang Gangguan (SIUUG atau HO) bagi kegiatan produksi/ industri atau kegiatan lain yang berdampak lingkungan, yang dikeluarkan oleh Bagian Perekonomian Setwilda
•    Foto kopi KTP dan PAs foto Direktur/ pemilik perusahaan, materai serta bukti pembayaran Uang Jaminan Perusahaan UJP dan Biaya Administrasi Perusahaan (BAP) dari Bank BNI 1946.
•    Bagi Perusahaan yang berbadan hukum (CV, PT, Koperasi, badan usaha lainnya) dilampiri pula oleh : foto kopi akte pendirian perusahaan, daftar riwayat hidup direktur, struktur organisasi perusahaan, dan laporan neraca awal perusahaan.
 
Retribusi:
•    Modal Perusahaan Rp. 5 Juta s/d Rp. 50 Juta Rp.50.000,-
•    Modal Perusahaan Rp. 50 Juta s/d Rp.100 Juta Rp.100.000,-
•    Modal Perusahaan Rp. 100 Juta s/d Rp.150 Juta Rp.150.000,-
•    Modal Perusahaan Rp. 150 Juta s/d Rp.200 Juta Rp.250.000,-
•    Modal Perusahaan Rp. 200 Juta s/d Rp.500 Juta Rp.300.000,-
•    Modal Perusahaan Rp.500 juta Rp.500.000,-
 

6.  Ijin Perdagangan (kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan) pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
•    Foto kopi surat ijin teknik dari instansi yang berwenang, misalnya: SIUP dari Kantor Perdagangan, Ijin Industri dari Perindustrian, Ijin Pariwisata dari Dinas Pariwisata dan lain-lain;
•    SITU atau SIUUG/ HO dari bagian perekonomian, dan KTP direktur/ pemilik perusahaan;
•    Bagi perusahaan berbadan hukum dilampiri pula : akte pendirian perusahaan atau rekomendasi dari instansi berwenang, KTP Direktur, KTP pengurus/ pemegang saham sesuai akte, dan mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan sesuai dengan bentuk badan usaha.
 
Retribusi:
•    Perorangan Rp. 50.000,-
•    Koperasi Rp. 50.000,-
•    Persekutuan Komanditer Rp.100.000,-
•    Firma Rp. 100.000,-
•    Perusahaan Terbatas Rp. 250.000,-
•    Perusahaan Asing Rp. 500.000,-
•    Bentuk perusahaan lainnya Rp. 100.000,-
 

7.  Ijin Perdagangan (kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan) pembuatan Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk keperluan ekspor.

Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
•    Bill of Leading (BL), dikeluarkan oleh Maskapai pelayanan, merupakan jaminan bahwa barang ekspor tersebut benar-benar telah dikirim oleh eksportir
•    Packing List yaitu perincian barang secara lengkap termasuk uraian bahan baku
•    Invoice (Faktur) untuk mengetahui secara detail mengenai warna, volume dan harga satuan barang
•    Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebagai pelaksanaan Ekspor barang dan dipergunakan untuk pendataan lengkap tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan ekspor suatu barang
•    Pra Laporan Pemeriksaan Sementara (Pra LPS) yang dikeluarkan oleh Sucofindo untuk mengecek kebenaran barang ekspor.
 

8.  Jenis Ijin Industri yaitu IUI (Ijin Usaha Industri) dengan dasar hukum UU No. 5 Tahun 1984, KepMenperindag No. 589/MPP/KEP/10/1999, Kepmenperindag No. 590/MPP/10/1999.

Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
•    Permohonan yang bersangkutan
•    Akta pendirian perusahaan (bagi yang berbadan hukum)
•    Foto Copy KTP
•    Foto Copy NPWP
•    Foto Copy Ijin Gangguan
•    SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan)
•    BAP (Pemerikasaan Administrasi dan Lapangan)
•    2 (dua) buah materai @ Rp. 6.000,-
•    Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) (khusus untuk IUI)
•    Ijin Lokasi (khusus untuk IUI)
 
Retribusi:
•    Modal Perusahaan Rp. 5 Juta s/d Rp. 50 Juta Rp.50.000,-
•    Modal Perusahaan > Rp. 50 Juta s/d Rp. 100 Juta Rp.75.000,-
•    Modal Perusahaan > Rp. 100 Juta s/d Rp. 200 Juta Rp.50.000,-
•    Modal Perusahaan > Rp. 200 Juta s/d Rp. 500 Juta Rp.50.000,-
•    Modal Perusahaan > Rp. 500 Juta s/d Rp. 1 Milliyar Rp.300.000,-
•    Modal Perusahaan > Rp. 1 Millyar s/d 5 Millyar Rp.500.000,-
•    Modal diatas Rp. 5 Millyar Rp. 500.000,- + Rp. 200.000,- untuk setiap penambahan Rp.1.000.000,-
 

9.  Ijin Penambangan Daerah (SIPD), sesuai dengan PERDA nomor 80 tahun 2001.

Syarat yang harus dilengkapi adalah sebagai berikut:
•    Mengisi formulir permohonan
•    Foto copy Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi
•    Foto copy KTP
•    Berita Acara hasil peninjauan TIM SIPD
•    Dokumen UKL / UPL
•    Penyetoran uang jaminan reklamasi yang besarnya ditentukan oleh SIPD

Pajak Galian C
•    Pajak = Tonase/bulan galian C x harga dasar galian C x 20%
 

Web Link

 
 
 
 
 
8-Sep-2010 / 16:33 WIB
Kurs Jual Beli
USD 9100.00 8900.00
SGD 6776.45 6603.45
HKD 1171.45 1143.75
CHF 9043.10 8818.10
GBP 14080.00 13718.00
AUD 8347.30 8128.30
JPY 109.23 105.80
SEK 1252.65 1214.55
DKK 1562.45 1511.55
CAD 8690.50 8456.50
EUR 11560.05 11279.05
SAR 2436.20 2364.20
sumber: KlikBCA.com

Sorotan Kita

Selain berbelanja kebutuhan kain batik katun dan sutera dari harga yang murah hingga ekslusif, kini kita bisa menikmati wisata yang lain di Kampoeng Batik EB Batik Tradisional Cirebon. EB Batik yang berlokasi di Jl. Panembahan Utara No. 1 Plered 45154 Cirebon menyediakan wisata kuliner khas Cirebon, Wisata Batik Tulis. Wisata Batik Cetak dengan area parkir yang luas dan ruang makan yang nyaman. Ada juga Shuttle Bus untuk antar Jemput Gratis.
 

Gaya Hidup

Apakah yang dimaksud dengan gaya hidup digital ? Gaya hidup digital (digital lifestyle) adalah istilah yang seringkali digunakan (salah satunya oleh Bill Gates) untuk menggambarkan gaya hidup modern yang sarat dengan teknologi informasi.
 
 

Teknologi

YAYASAN Penggerak Linux Indonesia (YPLI) dan Komunitas Ubuntu Indonesia melepas distribusi BlankOn Linux versi 3.0 yang diberi nama Lontara. BlankOn Linux adalah distribusi Linux yang dikembangkan demi menghasilkan distro Linux yang sesuai dengan kebutuhan pengguna komputer umum di Indonesia. . Read More